Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2022, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bio Farma, Honesti Basyir mengatakan, vaksin Covid-19 BUMN yang dikembangkan oleh pihaknya, saat ini telah menjalani uji klinis fase ketiga.

PT Bio Farma menargetkan, uji klinis vaksin tersebut dapat selesai pada bulan ini.

Sejalan dengan perkembangan ini, PT Bio Farma pun sedang berproses untuk mendaftarkan nama tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Mudah-mudahan di tanggal 17 Agustus 2022 Indonesia akan memiliki vaksin buatan Indonesia, persembahan untuk Indonesia guna memutus mata rantai Covid-19”, ujar Honesti dilansir dari siaran pers PT Bio Farma, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Vaksin Covid-19 BUMN Segera Selesai Uji Klinis, Jokowi Disebut Sudah Siapkan Nama

Dia melanjutkan, PT Bio Farma saat ini sudah mendaftarkan hasil uji klinis fase ketiga tersebut sebagai rangkaian proses untuk mendapatkam izin edar dalam keadaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pararel dengan hal tersebut, Bio Farma juga telah menyelesaikan audit vaksin Covid-19 oleh LPPOM MUI dan dalam waktu dekat akan tersertifkasi untuk aspek kehalalannya," ujar Honesti.

“Presiden (Presiden Jokowi) sudah menyiapkan nama khusus untuk vaksin Covid-19 BUMN," ungkapnya.

Baca juga: Hasil Uji Klinis Didaftarkan, Vaksin Covid-19 Bio Farma Siap Meluncur 17 Agustus 2022

Adapun vaksin Covid-19 BUMN yang menggunakan teknologi Subunit Protein Rekombinan (protein Receptor Binding Domain/RBD), harus melalui perjalanan yang panjang sampai nantinya bisa digunakan.

Berdasarkan keterangan para siaran pers PT Bio Farma, pengembangan vaksin ini bermula di uji klinis fase pertama untuk mengevaluasi keamanan dan preliminary imunogenisitas vaksin.

Uji klinis fase pertama ini melibatkan 175 subjek berusia mulai dari 18 tahun dan dimulai sejak 16 Februari 2022 dengan hasil baik.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 31 Juli 2022

Selanjutnya, uji klinis fase kedua bertujuan mengevaluasi dan memilih dosis vaksin terbaik untuk berlanjut ke uji klinis fase 3.

Uji klinis fase kedua menggunakan dua kandidat formula vaksin dan melibatkan 360 subjek relawan berusia 18 tahun ke atas, dimulai pada 13 April 2022. 

Terakhir dilakukan uji klinis fase 3 yang melibatkan 4.050 subjek usia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Penumpang KA Terobos Masuk dan Adu Mulut dengan Petugas di Purwokerto gara-gara Belum Vaksin Booster

Menurut Medical Advisor Tim Uji Klinis Vaksin Covid-19 BUMN Prof. DR. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi sesuai standard uji klinis vaksin WHO dan BPOM, semua vaksin baru harus melalui tiga tahapan uji klinis.

“Uji klinis ini, bertujuan untuk membuktikan bahwa vaksin Covid-19 buatan Bio Farma ini aman dapat meningkatkan kadar antibodi secara bermakna untuk melawan virus Covid," katanya.

"Sehingga diharapkan berkhasiat (effikasi) melindungi subjek dari sakit berat dan kematian karena COVID sesuai standar BPOM,” tambah Sudjatmiko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com