Salin Artikel

LIVE GASPOL HARI INI: Banjir Hoaks hingga Curi Start Kampanye, Bawaslu Bisa Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Sejak Senin (1/8/2022) kemarin, parpol telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, pengawasan terhadap proses pemilu bakal dilakukan.

Belum mulai pemilu, Bawaslu sudah mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kampanye, atau curi start.

Kala itu, elemen masyarakat yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atas dugaan pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN daerah pemilihan Lampung.

Laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.

Para pelapor menilai yang dilakukan Zulkifli memenuhi berbagai unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Laporan ini ditolak Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil laporan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menyebutkan, pihaknya telah menganalisis peristiwa yang dilaporkan itu dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil laporan.

“Sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu memuat bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

“Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta pemilu tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ujar Puadi.

Oleh karena itu, Pasal 280 Ayat (1) dan Pasal 281 (Ayat (1) UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, politik uang, dan menggunakan jabatan dalam melaksanakan kampanye juga dianggap tidak memenuhi unsur.

“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di kantor Bawaslu,” kata Puadi.

Tak hanya soal dugaan pelanggaran colong start ini, seperti pemilu-pemilu sebelumnya, setiap tahapan rawan dengan kecurangan.

Mulai dari persoalan data ganda, black campaign, bahkan hoaks yang menyebar luas dan cepat di media sosial. Belum lagi maraknya politik uang jelang pencoblosan. Bagaimana Bawaslu akan mengantisipasinya?

Simak pembahasan mengenai hal tersebut di Gaspol, Ngobrol Ngegas Pasti Nampol, bersama Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Puadi dengan tajuk “Banjir Hoaks hingga Curi Start Kampanye, Bawaslu Bisa Apa?” 

Pembahasan ini dapat disaksikan secara langsung di YouTube, Facebook, dan Instagram Kompas.com pada pukul 16.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/14055541/live-gaspol-hari-ini-banjir-hoaks-hingga-curi-start-kampanye-bawaslu-bisa

Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke