Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE GASPOL HARI INI: Kontroversi RKUHP, Kritik Penguasa Berujung Penjara

Kompas.com - 05/07/2022, 05:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai sorotan belakangan ini. Sebelumnya, RKUHP pernah menuai gelombang penolakan besar-besaran pada 2019 dari berbagai elemen di seluruh penjuru negeri.

Gelombang protes kala itu bahkan menimbulkan lima korban jiwa: Bagus Putra Mahendra (15), Maulana Suryadi (23) Akbar Alamsyah (19) Randy (22), dan Yusuf Kardawi (19) karena kekerasan aparat dan kerusuhan.

Pada 20 September 2019, Presiden RI Joko Widodo kemudian meminta pembahasan RKUHP ditunda dan meminta agar 14 pasal yang ada di dalamnya dikaji ulang.

Baca juga: Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Kementerian Hukum dan HAM kemudian menyampaikan perbaikan pasal yang dianggap krusial tersebut ke Komisi III DPR RI dalam rapat pada 25 Mei 2022.

Meskipun demikian, 14 isu krusial tersebut dianggap belum cukup untuk membenahi substansi RKUHP yang dianggap masih kental warisan pemerintah kolonial.

Elemen masyarakat sipil mencatat sedikitnya ada 24 pasal bermasalah dalam draf RKUHP tersebut. Salah satu isu yang menuai polemik yakni pasal-pasal “karet”.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden (Pasal 218 dan 219), penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara (Pasal 353 dan 354), penghinaan terhadap pemerintahan yang sah (Pasal 240 dan 241), serta pidana atas unjuk rasa tanpa pemberitahuan (Pasal 273).

Baca juga: Pro Kontra RKUHP

Pasal-pasal bermasalah itu termuat dalam draf RKUHP yang dipublikasi pada 2019 lalu. Hingga sekarang, publik hanya dapat mengacu draf 2019 itu lantaran pemerintah masih enggan membukanya.

Pemerintah mengeklaim, draf RKUHP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan akan dibuka setelah disampaikan ke DPR. Namun, pemerintah tak pernah transparan soal jadwal atau tenggat waktu “penyempurnaan” draf tersebut dan pengirimannya ke DPR.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan bahwa RKUHP dibahas secara kilat dan berharap bisa disahkan sebagai undang-undang pada Juli 2022, bulan ini juga. Pemerintah bersikeras tidak akan menghapus pasal-pasal penghinaan kekuasaan umum dan penyerangan harkat-martabat presiden-wakil presiden.

Lantas, mengapa pemerintah mempertahankan pasal karet itu? Mengapa pasal ini bermasalah dan perlu dihapus dari RKUHP?. 

Baca juga: Seputar Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Dipastikan Tak Akan Dihapus

Simak pembahasan mengenai hal ini dalam live Gaspol! yang akan tayang di YouTube, Facebook, dan Instagram Kompas.com pada hari ini, Selasa (5/7/2022) pukul 12.15 WIB.

Bakal hadir peneliti Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satrio Utomo untuk bicara soal pasal-pasal yang kerap dianggap sebagai “tameng” penguasa itu.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P Arteria Dahlan dan anggota tim sosialisasi RKUHP dari Kemenkumham Albert Aries juga bakal hadir memberikan pandangannya dalam diskusi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com