Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Maming Buat Sejumlah Perusahaan Fiktif untuk Bisnis Tambang

Kompas.com - 29/07/2022, 08:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming (MM) membuat sejumlah perusahaan fiktif.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perusahaan fiktif itu dibentuk untuk mengelola bisnis tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Termasuk di antaranya adalah unit usaha yang bergerak di bidang pelabuhan.

“Diduga PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Suap Mardani Maming usai Ditahan KPK

Alex mengatakan, sejumlah perusahaan yang diduga fiktif itu dikelola keluarga Maming. Namun, kendali perusahaan tetap berada di tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan tersebut.

“Perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM,” tutur Alex.

Alex menjelaskan, sumber biaya operasional PT ATU, termasuk tahap pembangunannya pada 2012-2014, berasal dari pengusaha tambang batubara bernama Henry Soetio.

Dalam perkara ini, Henry merupakan pengendali perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang bergerak di bidang tambang.

Baca juga: Bantah Terima Gratifikasi, Mardani Maming Klaim Kasusnya Business to Business

Perusahaan ini mendapatkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) setelah Maming mengalihkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Izin itu mencakup pertambangan di lahan seluas 370 hektar.

Setelah izin dialihkan, Maming kemudian mengarahkan Henry mengajukan permohonan izin pelabuhan guna menunjang operasi pertambangan.

“Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU  yang adalah perusahaan milik MM,” ujar Alex.

Baca juga: Sempat Jadi Buron, Maming: Saya Bukan Hilang, Saya Ziarah ke Wali Songo

Alex juga menyebut Maming menerima aliran dana dari Henry yang diberikan dalam beberapa tahap. Pemberian uang itu dikemas dalam bentuk kerja sama underlying.

Tujuannya, agar aliran uang dari perusahaan Henry atau PT PCN ke Maming seakan-akan merupakan aktivitas formal kerja sama perusahaan.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK menahan Mardani H Maming setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin tambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com