Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penyuap Mardani Maming Sudah Meninggal

Kompas.com - 29/07/2022, 07:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Henry Soetio, penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sudah wafat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal ini menjadi alasan pihaknya hanya menjerat penerima suap perkara izin tambang ini.

“Pemberinya, Hendri Sutiyo itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Bantah Terima Gratifikasi, Mardani Maming Klaim Kasusnya Business to Business

Alex mengatakan, kasus suap ini beririsan dengan kasus yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Alex mengaku belum mengetahui apakah perkara yang menjerat Dwidjono itu sudah diputus di pengadilan.

Menurutnya, perkara suap Maming ini bermula dari masyarakat yang melaporkan fakta-fakta persidangan Dwidjono. Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke pimpinan KPK dan didalami.

“Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk melakukan penyelidikan,” kata Alex.

Alex mengaku tidak mengingat secara pasti kapan laporan itu naik ke tahap penyelidikan. Mengenai proses penyelidikan ke penyidikan, kata Alex, bergantung pada temuan barang bukti.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang

Menurutnya, perkara Maming cepat naik ke tahap sidik karena KPK berhasil mengantongi informasi aliran uang yang dikirimkan melalui transfer. KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Maming setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Maming sempat menyandang status buron sebelum akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK guna menemui penyidik pada tanggal 28 Juli.

KPK menilai Maming tidak bersikap kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni 14 dan 21 Juli sehingga mengeluarkan status buron itu.

Kuasa hukum Maming beralasan pihaknya sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, ia meminta jadwal pemeriksaan Maming ditunda.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Tetapi, KPK tidak menilai alasan tersebut bisa dibenarkan secara hukum. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil.

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli, namun gagal karena dia tidak ada di kediamannya. Maming kemudian ditetapkan sebagai buron pada 26 Juli.

Saat tiba di KPK Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengaku bingung dirinya menjadi buron dan ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, pihaknya telah melayangkan surat kesanggupan menemui penyidik pada tanggal 28 Juli.

“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” ujar Maming kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com