JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, mengaku tidak kabur setelah menjadi buron dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/7/2022).
Hal itu disampaikan Maming usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ujar Maming saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Maming menjelaskan, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ia akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.
Baca juga: Soal Kasus Maming, PBNU: Kami Hormati Proses Hukum
Setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022), Maming pun menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.
"Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU itu.
Baca juga: Mardani Maming Tampak Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Maming juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.