Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Dugaan Suap Mardani Maming usai Ditahan KPK

Kompas.com - 29/07/2022, 07:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penerbitan izin tambang.

KPK sempat menetapkan Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyebabnya adalah dia 2 kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

Dalam panggilan pertama pada 14 Juli, Maming absen karena alasan proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mardani Maming Tampak Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

Sedangkan pada panggilan kedua yang dijadwalkan 21 Juli, Maming kembali absen.

Penyidik KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli. Namun, para penyidik KPK yang mencari di sebuah apartemen tidak menemukan Maming.

Sehari kemudian KPK menetapkan Maming masuk ke dalam daftar buronan.

Maming kemudian hadir di KPK pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.00 WIB, ditemani sejumlah kuasa hukumnya.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang

Tak lama kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalimantan Selatan itu naik ke ruang penyidikan.

Dugaan suap dan gratifikasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Menurut Alex, Maming mengalihkan izin salah satu perusahaan pertambangan kepada perusahaan lain.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan terkait penetapan status tersangka dan penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Kantor KPK, Kamis (28/7/2022).YouTube KPK Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan terkait penetapan status tersangka dan penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Kantor KPK, Kamis (28/7/2022).

Dia mengatakan, Maming yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 mempunyai kuasa memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Pada tahun 2010, kata Alex, Maming didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com