Sebab, ada ketentuan yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018.
"Kalau kita baca SEMA 1 tahun 2018 bunyinya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan," ujar Denny.
"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Baca juga: Soal Mardani Maming Buron KPK, Masinton: Jangan yang Buruk-buruk Dikaitkan PDI-P
Denny mengaku keberatan dengan proses hukum yang dilakukan KPK melalui lampiran status DPO menjelang putusan atas praperadilan tersebut. Apalagi, dasar mengeluarkan status DPO adalah kliennya tidak kooperatif.
Ia menegaskan bahwa kliennya bakal kooperatif setelah sidang putusan praperadilan telah selesai dengan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK.
"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan," papar Denny.
KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri membantah telah melakukan sabotase proses praperadilan Maming dengan menetapkannya sebagai buron.
Ali menegaskan bahwa lembaganya telah menempuh prosedur yang berlaku sebelum akhirnya menetapkan Maming sebagai DPO.
"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat," kata Ali, Rabu sore.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK Siang Ini
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Usai praperadilannya ditolak, Maming disebut siap untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjeratnya.
Denny menyatakan, Maming bakal menepati janjinya untuk datang ke kantor KPK guna pemeriksaan lanjutan siang nanti.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny kepada Kompas.com, Rabu malam.
"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.