Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/07/2022, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Masinton Pasaribu meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, dengan partainya.

Termasuk, lanjut dia, ketika Maming kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum diketahui keberadaannya.

"Ya jangan apa-apa dikaitkan bung Mardani kalau yang buruk-buruknya kasih ke PDI. Ya, beliau kan juga Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) ya kan, kemudian juga Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," kata Masinton ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Apresiasi Putusan Praperadilan Mardani Maming, KPK Sebut Hakim Telah Obyektif dan Independen

Dia menjelaskan, Maming secara pribadi tidak hanya merupakan kader PDI-P, tetapi juga memiliki jabatan penting di sejumlah organisasi lain. 

Sehingga, jika ada masalah yang menimpa Maming, ia meminta, agar hal itu tidak disangkutpautkan hanya dengan PDI-P.

"Jangan dikaitkan, maksud saya itu, ini kan framingnya ke PDI Perjuangan, kadernya PDI Perjuangan. Ya jangan dikait-kaitkan," tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR itu mempertanyakan mengapa PDI-P kerap menjadi sasaran ketika ada kadernya yang berkelakuan buruk, misalnya tersandung dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Tunggu Mardani Maming Datang Temui Penyidik Tanggal 28 Juli

Kendati demikian, Masinton menegaskan, secara pribadi ia meminta Maming menjalani proses hukum yang ada di KPK.

"Itu kita serahkan pada mekanisme hukum lah dari KPK," tutur Masinton.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi memasukkan Mardani H Maming dalam DPO atau buron.

Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.

Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Nasional
Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Nasional
Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Nasional
Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Nasional
Bela Puan, Politisi PDI-P Anggap Meme BEM UI Kejar Sensasi dan Kontroversi

Bela Puan, Politisi PDI-P Anggap Meme BEM UI Kejar Sensasi dan Kontroversi

Nasional
Hadiri UN 2023 Water Conference, Menteri PUPR Sampaikan Komitmen Water Action Agenda

Hadiri UN 2023 Water Conference, Menteri PUPR Sampaikan Komitmen Water Action Agenda

Nasional
Gerindra Klaim Dua 'Tanda Baik' Prabowo Bakal Jadi Presiden 2024

Gerindra Klaim Dua "Tanda Baik" Prabowo Bakal Jadi Presiden 2024

Nasional
Nasdem Usul Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Dilakukan pada Ramadhan

Nasdem Usul Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Dilakukan pada Ramadhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke