JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan KPK kepada Maming.
Baca juga: Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Proses Selanjutnya
Status DPO itu yang disampaikan tim Biro Hukum KPK sebagai lampiran dalam persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan Selasa (26/7/2022).
"Bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming," kata hakim dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Menurut hakim, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 diatur soal larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," kata hakim.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan, maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 itu maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," ucap dia.
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan
Adapun komisi antirasuah itu resmi memasukkan Maming menjadi buron setelah bendahara umum (bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu mangkir dari dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.
Status DPO diterbitkan lantaran politikus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
Terkait pemanggilan itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukum Maming telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum: Saya Dapat Info Maming Serahkan Diri ke KPK Besok
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Maming akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.
Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana menuding KPK telah menyabotase proses gugatan praperadilan kliennya dengan melampirkan surat DPO dalam persidangan.
"Terkait DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," ujar Denny ditemui usai persidangan.
Denny menilai, status DPO yang dilampirkan KPK satu hari sebelum hakim membacakan putusan praperadilan Maming merupakan bentuk sabotase yang dilakukan komisi antirasuah itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Praperadilan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.