JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, Denny Indrayana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyabotase proses gugatan praperadilan kleinnya dengan melampirkan surat daftar pencarian orang (DPO) dalam persidangan.
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Adapun lampiran status DPO Maming disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan Selasa (26/7/2022) kemarin.
Baca juga: Soal Mardani Maming Buron KPK, Masinton: Jangan yang Buruk-buruk Dikaitkan PDI-P
"Terkait DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," ujar Denny ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Denny menilai, status DPO yang dilampirkan KPK satu hari sebelum hakim membacakan putusan praperadilan Maming merupakan bentuk sabotase yang dilakukan Komisi Antirasuah itu.
Sebab, ada ketentuan yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018.
Baca juga: Apresiasi Putusan Praperadilan Mardani Maming, KPK Sebut Hakim Telah Obyektif dan Independen
"Kalau kita baca SEMA 1 tahun 2018 bunyinya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan," ujar Denny.
"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Denny mengaku keberatan dengan proses hukum yang dilakukan KPK melalui lampiran status DPO menjelang putusan atas praperadilan tersebut. Apalagi, dasar mengeluarkan status DPO adalah kliennya tidak kooperatif.
Baca juga: KPK Tunggu Mardani Maming Datang Temui Penyidik Tanggal 28 Juli
Ia menegaskan bahwa kliennya bakal kooperatif setelah sidang putusan praperadilan telah selesai dengan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK.
"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan," papar Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.