JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai praperadilan gugatan penetapan Maming ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo.
Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Praperadilan ditolak, maka akan berjalan proses selanjutnya," ujar Iskandar ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Sekjen PDI-P Minta Mardani Maming Kooperatif dan Taati Proses Hukum di KPK
KPK pun mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang mempertimbangkan lampiran status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disampaikan kemarin, Selasa (26/7/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 yang mengatur soal larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO.
"Hakim tetap mempertimbangkan (surat DPO) dalam kerangka putusan, (yang dilampirkan) sebelum putusan keluar, tapi itu ranah hakim," kata Iskandar.
"Intinya, kami mengapresiasi putusan hakim karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Saya Dapat Info Maming Serahkan Diri ke KPK Besok
Selain status DPO, dalam pertimbangannya, hakim Hendra juga berpendapat bahwa petitum yang diajukan oleh pihak Mardani Maming prematur, tidak jelas, dan kabur.
"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur," ujar hakim.
"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur. Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.