JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menerima informasi bahwa kliennya bakal menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) besok.
Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Informasi itu, kata Bambang, didapatkan dari rekan sesama kuasa hukum Mardani Maming yang ditunjuk oleh PBNU.
Baca juga: Sekjen PDI-P Minta Mardani Maming Kooperatif dan Taati Proses Hukum di KPK
"Saya mendapat informasi dari kolega lawyer lainnya seperti itu," ujar Bambang kepada Kompas.com, Rabu (27/6/2022).
Adapun Komisi Antirasuah itu resmi memasukan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah manggil dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.
Status DPO diterbitkan lantaran politikus PDI Perjuangan itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana enggan memastikan apakah kliennya menghadiri panggilan penyidik KPK, besok.
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Praperadilan
"Insya Allah, insya Allah (soal kedatangan ke KPK)," ujar Denny ditemui usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sebelumnya, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukum Maming melayangkan surat ke KPK.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa Maming akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli.
Sementara itu, KPK menunggu pembuktian janji kooperatif Mardani Maming yang menyatakan akan datang menjalani pemeriksaan penyidik besok.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menanti kedatangan Maming sebagaimana surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Soal Mardani Maming Buron KPK, Masinton: Jangan yang Buruk-buruk Dikaitkan PDI-P
Ali menegaskan, KPK mengusut kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti.
"Menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.