JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memperbaiki berkas gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara legislatif dan 25 persen suara nasional.
Arief mengatakan tenggat waktu dari perbaikan ini adalah 8 Agustus 2022.
"Kalau akan diperbaiki, ada batas waktunya Senin 8 Agustus 2022 batas akhirnya," ujar Arief dalam sidang virtual, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: PKS Bantah Gugat Presidential Threshold 20 Persen karena Sulit Cari Koalisi
Hal tersebut disampaikan saat uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar.
Arief mengatakan, jika PKS sudah memperbaiki berkas gugatan itu, maka MK akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua.
"Supaya Mahkamah bisa baca lebih dulu, maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy," tuturnya.
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, berkas yang diberikan PKS tidak lengkap lantaran tak memuat bukti-bukti terkait gugatan secara utuh.
"Menyangkut soal bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap. Jadi itu yang harus diperhatikan karena yang ada hanya dua bukti, sementara bukti lain itu nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," terang Enny.
Enny mengatakan, bukti-bukti itu tidak disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
"Tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait Pasal 60 dan juga Pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda, itu yang belum ada uraian. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak ne bis in nidem," imbuhnya.
Baca juga: Tak Mau Buru-buru Berkoalisi, PKS: Nikmati Saja, Kapan Indah pada Waktunya
PKS mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK, Rabu (6/7/2022) lalu.
Gugatan ini terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
Baca juga: Ajukan Uji Materi Terkait Presidential Threshold, PKS: Untuk Perbaiki Bangsa
Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.
Syaikhu mengatakan gugatan dilakukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.