JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Sebab, PKS menjadi salah satu partai yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kala itu.
"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Enny dalam sidang virtual, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Ajukan Uji Materi Terkait Presidential Threshold, PKS: Untuk Perbaiki Bangsa
Selain itu, Enny menyampaikan, PKS menjadi partai yang ikut pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia meminta PKS membangun argumentasi terkait hal tersebut, mengingat PKS pernah ikut membahas pasal yang digugat.
"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tutur dia.
Enny pun mempersilakan PKS agar membangun argumentasi yang kuat untuk menggugat presidential threshold 20 persen.
Adapun PKS ingin presidential threshold diubah menjadi 7-9 persen.
PKS menilai, presidential threshold 20 persen membuat pilihan calon presiden dan wakil presiden menjadi terbatas.
"Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," kata Hakim Enny.
Baca juga: Presidential Threshold, Alasan Penerapan dan Potensi Lahirnya Oligarki
PKS mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).
Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon.
Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.