JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memperbaiki berkas gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara legislatif dan 25 persen suara nasional.
Arief mengatakan tenggat waktu dari perbaikan ini adalah 8 Agustus 2022.
"Kalau akan diperbaiki, ada batas waktunya Senin 8 Agustus 2022 batas akhirnya," ujar Arief dalam sidang virtual, Selasa (26/7/2022).
Hal tersebut disampaikan saat uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar.
Arief mengatakan, jika PKS sudah memperbaiki berkas gugatan itu, maka MK akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua.
"Supaya Mahkamah bisa baca lebih dulu, maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy," tuturnya.
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, berkas yang diberikan PKS tidak lengkap lantaran tak memuat bukti-bukti terkait gugatan secara utuh.
"Menyangkut soal bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap. Jadi itu yang harus diperhatikan karena yang ada hanya dua bukti, sementara bukti lain itu nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," terang Enny.
Enny mengatakan, bukti-bukti itu tidak disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
"Tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait Pasal 60 dan juga Pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda, itu yang belum ada uraian. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak ne bis in nidem," imbuhnya.
PKS mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK, Rabu (6/7/2022) lalu.
Gugatan ini terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.
Syaikhu mengatakan gugatan dilakukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.
"Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Syaikhu menjelaskan, kehadiran presidential threshold 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disediakan kepada masyarakat jadi terbatas.
Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, di mana masing-masing pemilu hanya menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden saja.
"Kehadiran presidential threshold sejatinya memang memiliki tujuan yang sangat bagus, yakni menguatkan sistem presidensial," tuturnya.
Syaikhu mengakui dirinya setuju bahwa penguatan sistem presidensial diperlukan.
Akan tetapi, kata Syaikhu, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.
"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," jelas Syaikhu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/06324971/mk-minta-pks-perbaiki-berkas-gugatan-presidential-threshold-20-persen-hingga