Salin Artikel

MK Minta PKS Perbaiki Berkas Gugatan "Presidential Threshold" 20 Persen hingga 8 Agustus

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memperbaiki berkas gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara legislatif dan 25 persen suara nasional.

Arief mengatakan tenggat waktu dari perbaikan ini adalah 8 Agustus 2022.

"Kalau akan diperbaiki, ada batas waktunya Senin 8 Agustus 2022 batas akhirnya," ujar Arief dalam sidang virtual, Selasa (26/7/2022).

Hal tersebut disampaikan saat uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar.

Arief mengatakan, jika PKS sudah memperbaiki berkas gugatan itu, maka MK akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua.

"Supaya Mahkamah bisa baca lebih dulu, maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy," tuturnya.

Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, berkas yang diberikan PKS tidak lengkap lantaran tak memuat bukti-bukti terkait gugatan secara utuh.

"Menyangkut soal bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap. Jadi itu yang harus diperhatikan karena yang ada hanya dua bukti, sementara bukti lain itu nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," terang Enny.

Enny mengatakan, bukti-bukti itu tidak disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.

"Tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait Pasal 60 dan juga Pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda, itu yang belum ada uraian. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak ne bis in nidem," imbuhnya.

PKS mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK, Rabu (6/7/2022) lalu.

Gugatan ini terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.

Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.

Syaikhu mengatakan gugatan dilakukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.

"Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Syaikhu menjelaskan, kehadiran presidential threshold 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disediakan kepada masyarakat jadi terbatas.

Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, di mana masing-masing pemilu hanya menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden saja.

"Kehadiran presidential threshold sejatinya memang memiliki tujuan yang sangat bagus, yakni menguatkan sistem presidensial," tuturnya.

Syaikhu mengakui dirinya setuju bahwa penguatan sistem presidensial diperlukan.

Akan tetapi, kata Syaikhu, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.

"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," jelas Syaikhu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/06324971/mk-minta-pks-perbaiki-berkas-gugatan-presidential-threshold-20-persen-hingga

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke