"Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Syaikhu menjelaskan, kehadiran presidential threshold 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disediakan kepada masyarakat jadi terbatas.
Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, di mana masing-masing pemilu hanya menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden saja.
"Kehadiran presidential threshold sejatinya memang memiliki tujuan yang sangat bagus, yakni menguatkan sistem presidensial," tuturnya.
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Syaikhu mengakui dirinya setuju bahwa penguatan sistem presidensial diperlukan.
Akan tetapi, kata Syaikhu, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.
"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," jelas Syaikhu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.