Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 25/07/2022, 19:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji beragam yaitu Pasal 173 Ayat (1), Pasal 177 huruf f, Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).

“Pasal 173 Ayat (1) mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu,” tutur koordinator kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK yang Tolak Judicial Review UU Pemilu

Ia menyampaikan, pihaknya ingin MK memutuskan agar parpol yang dinyayakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi.

Said menilai syarat administrasi saja sudah cukup memberatkan parpol baru yang ingin mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014 hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” ungkapnya.

Baca juga: Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak MK, Prima: Putusan Tidak Adil!

Kedua, gugatan uji materi pada Pasal 177 huruf f yang mengatur syarat minimal anggota parpol peserta pemilu paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.

Said mengatakan pihaknya meminta MK menyatakan frasa ‘penduduk pada setiap kabupaten/kota’ adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah tersebut, sekalipun memiliki E-KTP dari wilayah lain.

“Hal ini sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945,” kata dia.

Selanjutnya pasal yang digugat adalah Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).

Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU

Tiga pasal itu, lanjut Said, berisi ketentuan yang mengatur agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mesti berkonsultasi dengan DPR jika hendak membuat aturannya masing-masing.

Said menegaskan pihaknya tak sepakat dengan pemaknaan konsultasi dengan DPR sebagai suatu kewajiban.

Sebab dalam pandangannya, berdasarkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, ketiga lembaga itu bersifat independen.

“Nah konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi, beberapa peraturan yang dibentuk oleh KPU harus ikut maunya DPR,” jelas Said.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan PBB, Partai Gelora, dan Prima

“Padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

Diketahui selain Partai Buruh, uji materi UU Pemilu juga tengah ditempuh oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS mengajukan materi tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut presidential threshold saat ini yang mencapai 20 persen menyulitkan berbagai parpol untuk mengusung calon presidennya sendiri.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Ia mengklaim berdasarkan riset tim internal PKS, presidential threshold yang ideal berada di angka 7-9 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com