Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 25/07/2022, 19:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji beragam yaitu Pasal 173 Ayat (1), Pasal 177 huruf f, Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).

“Pasal 173 Ayat (1) mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu,” tutur koordinator kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK yang Tolak Judicial Review UU Pemilu

Ia menyampaikan, pihaknya ingin MK memutuskan agar parpol yang dinyayakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi.

Said menilai syarat administrasi saja sudah cukup memberatkan parpol baru yang ingin mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014 hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” ungkapnya.

Baca juga: Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak MK, Prima: Putusan Tidak Adil!

Kedua, gugatan uji materi pada Pasal 177 huruf f yang mengatur syarat minimal anggota parpol peserta pemilu paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.

Said mengatakan pihaknya meminta MK menyatakan frasa ‘penduduk pada setiap kabupaten/kota’ adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah tersebut, sekalipun memiliki E-KTP dari wilayah lain.

“Hal ini sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945,” kata dia.

Selanjutnya pasal yang digugat adalah Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).

Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU

Tiga pasal itu, lanjut Said, berisi ketentuan yang mengatur agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mesti berkonsultasi dengan DPR jika hendak membuat aturannya masing-masing.

Said menegaskan pihaknya tak sepakat dengan pemaknaan konsultasi dengan DPR sebagai suatu kewajiban.

Sebab dalam pandangannya, berdasarkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, ketiga lembaga itu bersifat independen.

“Nah konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi, beberapa peraturan yang dibentuk oleh KPU harus ikut maunya DPR,” jelas Said.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan PBB, Partai Gelora, dan Prima

“Padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

Diketahui selain Partai Buruh, uji materi UU Pemilu juga tengah ditempuh oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS mengajukan materi tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut presidential threshold saat ini yang mencapai 20 persen menyulitkan berbagai parpol untuk mengusung calon presidennya sendiri.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Ia mengklaim berdasarkan riset tim internal PKS, presidential threshold yang ideal berada di angka 7-9 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com