JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga menerima suap dalam kurun waktu 20 April 2014 hingga 17 September atau tujuh tahun terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
"Adanya penerimaan uang yg dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," kata Burhan di dalam ruang sidang.
Burhan mengatakan, berdasarkan temuan Tim Penyelidik KPK jumlah keseluruhan suap terkait izin tambang itu mencapai Rp 104.369.887.822 atau lebih dari Rp 104 miliar.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Ia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Kuasa hukum Maming menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan buntut dari pertarungan bisnis.
Mereka juga menilai KPK tidak berwenang memproses kasus tersebut. Sebab, Kejaksaan telah menyelidiki dan menyidik kasus tersebut pada 2021.
Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Duga Ada Aliran Dana Rp 104,3 Miliar
Menanggapi hal ini, KPK menyatakan, penyelidikan kasus dugaan suap di Tanah Bumbu berangkat dari laporan masyarakat pada Februari lalu.
Setelah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah itu menetapkan Maming sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga paman, adik, dan ibu Maming.
Sementara itu, dua istri hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.