Kemudian, pihak Mardani Maming juga menghadirkan ahli hukum tata negara (HTN) dan ilmu perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata, serta ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)-kepailitan dalam sidang lanjutan Kamis kemarin.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Adik dan Ibu Maming Mangkir dari Panggilan KPK
Dalam petitumnya, Mardani Maming meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.
Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.