www.kompas.com
Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-undangan Aan Eko Widiarto dihadirkan kubu Mardani Maming dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan melawan status penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+