Salin Artikel

Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Adapun Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya meminta KPK menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai.

"Kami telah bersurat kepada KPK, untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Saudara Mardani H Maming hingga proses praperadilan selesai," ujar Denny kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

"Apalagi, proses ini sesuai hukum acara hanya berlangsung 7 hari, dan akan ada putusan pada hari Rabu (27/7/2022), sesuai jadwal yang telah disepakati oleh kami dan KPK," ucap dia.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu pun berharap, KPK menghormati proses praperadilan yang berjalan.

Denny meminta, tidak ada proses hukum lain yang berjalan selain praperadilan yang terus berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Alangkah baik dan bijaknya, jika semua pihak, kami dan KPK, menghormati proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Denny.

"Supaya tidak terjadi komplikasi antara proses praperadilan dengan tahapan penyidikan yang tetap dilaksanakan, mari sama-sama menghormati proses praperadilan," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan memanggil paksa Mardani Maming jika dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Alex mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi atau tersangka yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang bisa dibenarkan maka akan dilakukan upaya paksa.

"Kemudian tadi disampaikanm, tersangka atau saksi tidak hadir apa tindakan KPK? Itu tadi sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

"Penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan dijemput yang bersangkutan ya itu," sambungnya.

Adapun sidang perdana praperadilan Mardani Maming telah digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.

Kemudian, pihak Mardani Maming juga menghadirkan ahli hukum tata negara (HTN) dan ilmu perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata, serta ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)-kepailitan dalam sidang lanjutan Kamis kemarin.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Mardani Maming meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.

Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/10004391/kubu-mardani-maming-minta-kpk-tunda-pemeriksaan-hingga-praperadilan-selesai

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke