Namun, meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia keluar dari penjara pada 15 Februari 2020.
Meski pernah dipidana atas kasus korupsi, rupanya, Brotoseno tak dipecat dari kepolisian.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada akhir Mei 2022. Mulanya, ICW menduga Brotoseno kembali aktif bekerja sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca juga: Buntut Kasus AKBP Brotoseno, Polri Revisi Aturan Terkait Sidang Kode Etik
Merespons ini, Polri justru mengungkap bahwa Brotoseno belum dipecat dari jabatannya. Menurut Polri, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik dan profesi atas kasus yang menjeratnya, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri. Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
Polri pun mengungkap, setelah terjerat kasus korupsi, Brotoseno tak lagi menjadi penyidik Bareskrim, tetapi bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
Belakangan terungkap kejanggalan sidang etik dalam kasus Brotoseno. Sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, 8 bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat.
Padahal, mestinya sidang dilaksanakan tahun 2017, sesaat setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Dinilai Janggal, Sidang Etik Brotoseno Digelar Setelah Ia Bebas Bersyarat
Keputusan Polri tak memecat Brotoseno ini pun seketika banjir kritik. Publik ramai-ramai mempertanyakan integritas Korps Bhayangkara.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai, tidak dipecatnya Brotoseno dari kepolisian menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal Polri.
Menuruta dia, peraturan perundangan telah memuat secara jelas bahwa anggota polisi yang terlibat tindakan pidana harus diberhentikan.
“Di sisi lain, itu juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Menanti Titik Terang Pengusutan Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri
Sementara itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, keputusan Polri mempertahankan Brotoseno memicu pertanyaan tentang komitmen lembaga penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi.