Menurut Reza, institusi kepolisian seharusnya punya standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi, bukan malah mempekerjakan eks napi korupsi.
"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi' terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," katanya dalam pernyataan pers, Rabu (1/6/2022).
Setelah menuai kegaduhan, Polri akhirnya membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada akhir Juni 2022. Komisi ini bertugas meninjau kembali hasil putusan sidang etik kasus Brotosemo.
KKEP PK dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono dan beranggotakan jajaran perwira tinggi Polri.
Polri membentuk KKEP PK usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.
Melalui revisi itu ditambahkan pasal soal peninjauan kembali untuk hasil sidang kode etik atau banding yang telah dijalankan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang.
Baca juga: Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri
Setelah digelar persidangan pada Jumat (8/7/2022), KKEP PK akhirnya memutuskan memecat Brotoseno secara tidak hormat. Keputusan itu dituangkan dalam surat putusan KKEP PK Nomor PUT KKEP PK/1/VII/2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, selanjutnya, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK kasus ini ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap Brotoseno.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH (keputusan pemberhentian tidak dengan hormat)-nya belum ada," ucapnya.
Dengan demikian, berakhirlah perjalanan karier Brotoseno sebagai anggota kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.