JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa total 12 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi saksi yang telah diperiksa sejak awal penyidik memulai penyelidikan. Adapun kasus ini telah naik ke penyidikan pada Senin (11/7/2022).
“Total sampai dengan saat ini sudah 12 saksi,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Seluruh Operasional Kantor ACT Dihentikan hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Adapun dari 12 saksi itu di antaranya ada mantan presiden ACT Ahyudin dan presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.
Pada Kamis ini, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Ahyudin.
Lalu, Manajer PT Lion Mentari Ganjar Rahayu serta sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat sebagai ketua dewan pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.
“Datang juga memenuhi panggilan,” ucap dia.
Baca juga: Hari Ke-4 Pemeriksaan Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin: Saya Sudah Capek
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menduga adanya dugaan bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan presiden ACT Ahyudin dan presiden ACT Ibnu Khajar.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Polri Duga ACT Gelapkan dan Alihkan Kekayaan Yayasan
Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000. Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban senilai Rp 2,06 miliar. Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.
Tak hanya itu, ACT juga diduga memotong 10 hingga 20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.