Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Yasin Didakwa Suap Anggota BPK Jabar Rp 1,9 Miliar demi Predikat WTP

Kompas.com - 13/07/2022, 22:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin didakwa menyuap sejumlah anggota tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang senilai Rp 1.935.000.000.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, suap tersebut diberikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” demikian dikutip dari dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Bandung

Jaksa KPK mengatakan, suap itu Ade lakukan bersama-sama sejumlah bawahannya, antara lain Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam.

Kemudian, Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujar Jaksa KPK.

Sementara itu, anggota Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap adalah Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Gerri Ginanjar Tri Rahmatullah, dan Arko Mulawan.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin dkk Lengkap

Karena perbuatannya, Ade didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK juga mendakwa Ade dengan dakwaan alternatif Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com