JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Ade merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dkk dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Selain Ade, surat dakwaan juga bakal dibacakan jaksa KPK kepada pemberi suap auditor BPK terkait pemeriksaan keuangan tersebut.
Baca juga: Bantah Minta Uang ke Kontraktor, Ade Yasin: Sorry ya, Tidak Pernah
Mereka adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Ade Yasin dkk disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Hal ini, dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca juga: Lewat Ajudan Ade Yasin, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dari Kontraktor
Empat auditor BPK itu adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Adapun kedelapan orang itu diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.