Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kuasa Hukum Maming, KPK Sesalkan Adanya Penggiringan Opini

Kompas.com - 12/07/2022, 22:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan beberapa pihak yang dinilai menggiring opini terkait kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar bantahan atas penetapan tersangka terhadap Maming disampaikan di dalam koridor hukum.

Pernyataan Ali ini sekaligus menanggapi tudingan kuasa hukum Maming.

“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Pengacara Kaitkan Penetapan Tersangka Maming dengan Konflik Haji Isam

Ali mengatakan, KPK murni melakukan penegakan hukum dalam mengusut kasus dugaan suap izin tambang tahun 2011 itu.

Menurut Ali, KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.

Ia meminta semua pihak mengikuti pemeriksaan keabsahan penetapan tersangka itu di dalam persidangan.

“Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto menyebut kasus yang menjerat kliennya merupakan transaksi bisnis.

Ia mempertanyakan keputusan KPK mengusut gratifikasi terkait transaksi bisnis yang akadnya sudah jelas dan terjadi 10 tahun lalu.

“Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis,” kata Bambang saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Kuasa Hukum Maming Pertanyakan Alasan KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan

Sementara itu, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana menyebut kasus kliennya terkait persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha batubara di Kalimantan.

Denny menyebut, setiap orang yang berkonflik dengan Haji Isam akan terjerat kasus hukum.

“Jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad ini, ini kemudian berhadapan dengan kriminalisasi itu yang akan kita lihat dan akan buktikan,” kata Denny.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011.

Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti

Tidak terima atas penetapan tersebut, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Belakangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai pengacara Maming.

Selain menjadi Ketua DPD PDI Kalimantan Selatan, Maming juga duduk di kursi Bendahara Umum PBNU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com