JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Bambang Widjojanto mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
Hal itu disampaikan Bambang setelah sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun Maming mengajukan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022).
"Kalau alasannya yang tadi saya baca itu adalah sedang menyiapkan dokumen. Itu memang hak KPK, cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan," kata Bambang di depan ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Keberatan Praperadilan Lawan KPK Ditunda
Bambang berpandangan, ketidakhadiran KPK bertentangan dengan prinsip Pasal 2 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyinggung adanya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
"Apakah tindakan-tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu. Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas obyektifnya itu yang menjadi ukurannya kan," ujar dia.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK itu juga membandingkan sikap KPK yang terkesan berani ketika melakukan upaya paksa pemanggilan atau pemeriksaan terhadap seseorang di KPK.
Akan tetapi, ketika komisi Antirasuah itu yang menjadi pihak berperkara justru tidak seperti yang selama ini dilakukan, bahkan, cenderung mencari cara untuk menghindarinya.
"Ini kan yang disebut dengan inkonsistensi dalam proses penegakan hukum. Bukan kah itu menjadi bagian dari pelanggaran prinsip-prinsip penegakan hukum," kata Bambang.
Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti
Adapun hakim tunggal PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Maming oleh KPK.
Penundaan dilakukan lantaran KPK sebagai pihak termohon meminta penundaan waktu sidang.
“Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” ujar hakim di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.