JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Menurut Bambang, posisinya sebagai kuasa hukum tidak melanggar kode etik advokat karena tengah mengambil cuti.
"Saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," ujar Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (12/7/2022).
Adapun Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022).
Bambang menilai, tugasnya menjadi kuasa hukum tidak melanggar aturan selama dalam masa cuti. Eks Pimpinan KPK itu mengeklaim pernah menguji keabsahannya untuk berpraktek meski berstatus sebagai anggota TGUPP.
Baca juga: PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming atas Permintaan KPK
Dalam kode etik advokat disebutkan seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf i.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengklaim ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PBNU) untuk mendampingi Maming dalam praperadilan.
Selain Bambang, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Anshor juga turut menjadi kuasa hukum.
Menurut Bambang, membela Maming penting dilakukan apalagi diminta oleh organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia. Sehingga itu yang menjadi pertimbangan harus mengajukan cuti sebagai anggota TGUPP.
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan. Itu sebabnya dengan terhormat saya ambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," ujar Bambang.
Baca juga: KPK Minta Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
Sebagain informasi, PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Maming oleh KPK.
Penundaan dilakukan lantaran Komisi Antirasuah itu sebagai pihak termohon melakukan permohonan penundaan waktu sidang.
“Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” ujar hakim di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.