Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2022, 14:25 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Menurut Bambang, posisinya sebagai kuasa hukum tidak melanggar kode etik advokat karena tengah mengambil cuti.

"Saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," ujar Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (12/7/2022).

Adapun Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022).

Bambang menilai, tugasnya menjadi kuasa hukum tidak melanggar aturan selama dalam masa cuti. Eks Pimpinan KPK itu mengeklaim pernah menguji keabsahannya untuk berpraktek meski berstatus sebagai anggota TGUPP.

Baca juga: PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming atas Permintaan KPK

Dalam kode etik advokat disebutkan seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf i.

"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.

Selain itu, Bambang juga mengklaim ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PBNU) untuk mendampingi Maming dalam praperadilan.

Selain Bambang, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Anshor juga turut menjadi kuasa hukum.

Menurut Bambang, membela Maming penting dilakukan apalagi diminta oleh organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia. Sehingga itu yang menjadi pertimbangan harus mengajukan cuti sebagai anggota TGUPP.

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan. Itu sebabnya dengan terhormat saya ambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," ujar Bambang.

Baca juga: KPK Minta Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming

Sebagain informasi, PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Maming oleh KPK.

Penundaan dilakukan lantaran Komisi Antirasuah itu sebagai pihak termohon melakukan permohonan penundaan waktu sidang.

“Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” ujar hakim di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Nasional
Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Nasional
Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Nasional
PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Banting Setir Ade Armando, dari Dosen Terjun ke Dunia Politik

GASPOL! Hari Ini: Banting Setir Ade Armando, dari Dosen Terjun ke Dunia Politik

Nasional
Anggaran Renovasi Toilet DPD RI Rp 4,8 Miliar Dikritik, Begini Kondisi dan Penjelasannya

Anggaran Renovasi Toilet DPD RI Rp 4,8 Miliar Dikritik, Begini Kondisi dan Penjelasannya

Nasional
Permintaan Gas Besar, PGN Prediksi Volume dan Omzet Penjualan di KIT Batang Meningkat

Permintaan Gas Besar, PGN Prediksi Volume dan Omzet Penjualan di KIT Batang Meningkat

Nasional
Megawati Perintahkan Bacaleg PDI-P Sosialisasikan Ganjar hingga ke Pelosok Negeri

Megawati Perintahkan Bacaleg PDI-P Sosialisasikan Ganjar hingga ke Pelosok Negeri

Nasional
Megawati Tahan Air Mata Saat Kenang Haul 10 Tahun Meninggalnya Taufiq Kiemas Hari Ini

Megawati Tahan Air Mata Saat Kenang Haul 10 Tahun Meninggalnya Taufiq Kiemas Hari Ini

Nasional
Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Puan Maharani: Menangkan Ganjar Pranowo di Tahun 2024!

Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Puan Maharani: Menangkan Ganjar Pranowo di Tahun 2024!

Nasional
Saut Situmorang Surati DPR soal Kasus Korupsi Kemenkominfo, Sufmi Dasco Beri Sambutan Baik

Saut Situmorang Surati DPR soal Kasus Korupsi Kemenkominfo, Sufmi Dasco Beri Sambutan Baik

Nasional
Kemenkes Targetkan Seluruh Wilayah Punya Kawasan Tanpa Rokok Tahun Ini

Kemenkes Targetkan Seluruh Wilayah Punya Kawasan Tanpa Rokok Tahun Ini

Nasional
Hasil Rakernas, PDI-P Komitmen Lanjutkan Warisan Jokowi, Tak Hanya IKN

Hasil Rakernas, PDI-P Komitmen Lanjutkan Warisan Jokowi, Tak Hanya IKN

Nasional
Kasus Penipupan 'Jastip' Tiket Coldplay, Bareskrim Dalami Mekanisme hingga Pengawasan

Kasus Penipupan "Jastip" Tiket Coldplay, Bareskrim Dalami Mekanisme hingga Pengawasan

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Dekati Rakyat dengan Gerakan 'Dari Pintu ke Pintu'

Megawati Minta Kader PDI-P Dekati Rakyat dengan Gerakan "Dari Pintu ke Pintu"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com