Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK, Abraham Samad: Dugaan Pidananya Harus Dilanjutkan

Kompas.com - 11/07/2022, 16:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendesak KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Adapun Lili berhenti dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 pada 11 Juli 2022.

Lili diduga melakukan pelanggaran kode etik soal penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari pihak Pertamina.

“Surat keterangan (SK pemberhentian) itu putusan administrasi negara, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya itu harus tetap dilanjutkan,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Mundur, Anggota Komisi III: Aturan Main di KPK Harus Dijalankan dan Dihormati

Menurut Abraham, KPK memiliki kewenangan untuk membongkar perkara terkait Lili.

“KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum. Jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai,” kata dia.

Jika KPK tak mampu, menurut dia, lembaga antirasuah itu bisa menyerahkan pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum lain.

Namun, Abraham berharap KPK mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengusutan sebagai pertanggungjawaban pada publik.

“Supaya masyarakat bisa percaya, kalau KPK menganggap pengunduran diri (Lili) itu sudah selesai maka rakyat tidak percaya lagi pada KPK,” kata dia.

Baca juga: Novel Baswedan Dorong Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Menurut dia, publik akan memandang KPK menutupi sesuati jika tidak mengusut dugaan tindak pidana pada Lili.

“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ujar Abraham.

Adapun Lili sedianya menjalani sidang etik hari ini.

Namun, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberhentiannya dengan menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik Lili gugur.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan, Lili sudah bukan lagi insan KPK sehingga ia tak lagi menjadi subyek Dewas KPK.

“Mengingat dan memperhatikan Pasal 37B Undang-Undang KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 Ayat (21) Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com