Salin Artikel

Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK, Abraham Samad: Dugaan Pidananya Harus Dilanjutkan

Adapun Lili berhenti dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 pada 11 Juli 2022.

Lili diduga melakukan pelanggaran kode etik soal penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari pihak Pertamina.

“Surat keterangan (SK pemberhentian) itu putusan administrasi negara, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya itu harus tetap dilanjutkan,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Menurut Abraham, KPK memiliki kewenangan untuk membongkar perkara terkait Lili.

“KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum. Jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai,” kata dia.

Jika KPK tak mampu, menurut dia, lembaga antirasuah itu bisa menyerahkan pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum lain.

Namun, Abraham berharap KPK mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengusutan sebagai pertanggungjawaban pada publik.

“Supaya masyarakat bisa percaya, kalau KPK menganggap pengunduran diri (Lili) itu sudah selesai maka rakyat tidak percaya lagi pada KPK,” kata dia.

Menurut dia, publik akan memandang KPK menutupi sesuati jika tidak mengusut dugaan tindak pidana pada Lili.

“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ujar Abraham.

Adapun Lili sedianya menjalani sidang etik hari ini.

Namun, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberhentiannya dengan menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik Lili gugur.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan, Lili sudah bukan lagi insan KPK sehingga ia tak lagi menjadi subyek Dewas KPK.

“Mengingat dan memperhatikan Pasal 37B Undang-Undang KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 Ayat (21) Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/16343451/lili-pintauli-mundur-dari-komisioner-kpk-abraham-samad-dugaan-pidananya

Terkini Lainnya

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke