JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak memiliki halangan untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.
Novel mengakui, Dewas tidak bisa memeriksa dugaan pidana yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Meski demikian, setelah mengetahui dugaan tindak pidana korupsi Dewas wajib melaporkan dugaan pelanggaran itu ke penyidik.
“Mestinya Dewas setelah mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), maka Dewas wajib untuk melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum),” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Firli Berterima Kasih Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
Novel menegaskan tindakan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili ke penegak hukum bukan persoalan kewenangan Dewas.
Dalam Pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa orang yang mengeathui tindak pidana atau pemufakatan jahat wajib melapor ke penyidik.
“Hal itu penting, untuk menjaga marwah Dewas itu sendiri. Karena ada beberapa pandangan negatif terhadap Dewas selama ini,” ujar Novel.
Selain itu, melalui media sosial Twitternya, Novel menyebut tindakan Lili mengundurkan diri saat proses sidang pelanggaran kode etik itu berangsung merupakan modus untuk menutupi dugaan pelanggaran.
Tujuannya, kata Novel, diduga untuk melindungi Lili dari pertangggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip twit tersebut.
“Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran, kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada Pejabat KPK lain yg berbuat serupa?” kata Novel.
“Apakah ada pihak yg membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur.
Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri terlebih dahulu. Selain itu, Dewas juga menyatakan sidang etik tersebut dihentikan.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).