JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui menjadi inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan saat DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Baca juga: Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu Terkait DOB Papua
Awalnya, masing-masing fraksi diharuskan menyampaikan pandangannya terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Seluruh fraksi maju ke meja pimpinan untuk menyampaikan pandangan mereka dalam bentuk tertulis.
Usai menerima seluruh pandangan fraksi, Gobel menanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
"Dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Jokowi Diharapkan Bikin Perppu Atur Pemilu di IKN dan 3 Provinsi Baru Papua
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Baleg menyetujui Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya setelah mengadakan rapat pleno atas hasil RUU tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
"Kami meminta persetujuan kepada rapat, apakah hasil harmonisasi Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui?" kata Baidowi dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta rapat yang diiringi ketukan palu.
Pria yang akrab disapa Awiek itu kemudian menjelaskan bahwa terdapat delapan fraksi yang setuju pada pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya.
Hanya satu Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat yang menolak menyetujuinya.
"Satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat meminta dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan kembali," ujar dia.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Segera jika IKN dan 3 Provinsi Baru Papua Ikut Pemilu 2024
Dalam rapat tersebut, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Debby Kurniawan menyampaikan alasan pihaknya tidak setuju.