JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diharapkan segera meneken peraturan pengganti undang-undang (Perppu) sebagai revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Latar belakangnya, ada empat wilayah baru, yakni Ibu Kota Negara (IKN), provinsi baru Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang akan menyelenggarakan Pemilu 2024.
Sementara itu, UU Pemilu yang ada saat ini diterbitkan ketika empat wilayah itu belum ada.
"(Revisi UU Pemilu) tidak bisa berlama-lama lagi," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Menakar Peluang 3 Provinsi Baru Papua Gelar Pemilu 2024 di Waktu yang Kian Mepet
"Partai politik, misalnya, harus menyiapkan caleg di provinsi-provinsi ini, juga di IKN. Parpol juga harus sudah menyiapkan pendaftaran. Jadi memang harus segera, sehingga kalau menurut saya sih lebih baik (direvisi lewat) Perppu saja," ucap perempuan yang disapa Ninis ini.
Revisi UU Pemilu secara terbuka di DPR RI dikhawatirkan bakal memakan banyak waktu, karena setiap fraksi di parlemen jadi membawa kepentingannya masing-masing dalam UU Pemilu.
Sementara itu, KPU perlu cepat bergerak. Pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022. Dalam pendaftaran itu, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan di seluruh provinsi.
Baca juga: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Papua, Cakupan Wilayah, dan Ibu Kotanya
Khoirunnisa menyebut, ada beberapa poin saja dalam UU Pemilu yang perlu diubah dalam waktu dekat, yakni terkait Pemilu 2024 di 4 wilayah tadi dan agar KPU bisa segera bergerak.
Jokowi dinilai hanya perlu merevisi ketentuan UU Pemilu soal daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi yang praktis akan berubah usai munculnya IKN dan 3 provinsi baru di Papua serta mengatur soal DPRD provinsi di Papua.
"Di UU Pemilu disebutkan, suatu daerah itu paling sedikit alokasi kursi DPR-nya 3, dan provinsi baru mendapatkan jatah 3 kursi. Papua itu sekarang kursinya 10. Kalau dia mekar jadi 3 provinsi baru dan diambil masing-masing 3 kursi dari provinsi induknya, artinya Papua (induk) tinggal sisa 1. Sementara di UU itu, kursi minimal 3," terang Khoirunnisa.
"IKN juga, kursinya apakah mengambil di Kalimantan Timur atau menambah 3 lagi? Apakah Kursi DPR mau ditambah 12 kursi?" kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.