Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2022, 21:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diharapkan segera meneken peraturan pengganti undang-undang (Perppu) sebagai revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Latar belakangnya, ada empat wilayah baru, yakni Ibu Kota Negara (IKN), provinsi baru Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang akan menyelenggarakan Pemilu 2024.

Sementara itu, UU Pemilu yang ada saat ini diterbitkan ketika empat wilayah itu belum ada.

"(Revisi UU Pemilu) tidak bisa berlama-lama lagi," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Menakar Peluang 3 Provinsi Baru Papua Gelar Pemilu 2024 di Waktu yang Kian Mepet

"Partai politik, misalnya, harus menyiapkan caleg di provinsi-provinsi ini, juga di IKN. Parpol juga harus sudah menyiapkan pendaftaran. Jadi memang harus segera, sehingga kalau menurut saya sih lebih baik (direvisi lewat) Perppu saja," ucap perempuan yang disapa Ninis ini.

Revisi UU Pemilu secara terbuka di DPR RI dikhawatirkan bakal memakan banyak waktu, karena setiap fraksi di parlemen jadi membawa kepentingannya masing-masing dalam UU Pemilu.

Sementara itu, KPU perlu cepat bergerak. Pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022. Dalam pendaftaran itu, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan di seluruh provinsi.

Baca juga: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Papua, Cakupan Wilayah, dan Ibu Kotanya

Khoirunnisa menyebut, ada beberapa poin saja dalam UU Pemilu yang perlu diubah dalam waktu dekat, yakni terkait Pemilu 2024 di 4 wilayah tadi dan agar KPU bisa segera bergerak.

Jokowi dinilai hanya perlu merevisi ketentuan UU Pemilu soal daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi yang praktis akan berubah usai munculnya IKN dan 3 provinsi baru di Papua serta mengatur soal DPRD provinsi di Papua.

"Di UU Pemilu disebutkan, suatu daerah itu paling sedikit alokasi kursi DPR-nya 3, dan provinsi baru mendapatkan jatah 3 kursi. Papua itu sekarang kursinya 10. Kalau dia mekar jadi 3 provinsi baru dan diambil masing-masing 3 kursi dari provinsi induknya, artinya Papua (induk) tinggal sisa 1. Sementara di UU itu, kursi minimal 3," terang Khoirunnisa.

"IKN juga, kursinya apakah mengambil di Kalimantan Timur atau menambah 3 lagi? Apakah Kursi DPR mau ditambah 12 kursi?" kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com