JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Nasdem Aminurrohkman mengatakan, jika tiga provinsi yang baru dibentuk di Papua termasuk daerah yang diikutsertakan pada Pemilu 2024, akan berdampak pada Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap UU Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil di tingkat DPR maupun DPRD provinsi.
Adapun tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
"Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti pemilu 2024, maka harus merevisi UU Pemilu," ujar Aminurrohkman dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Rabu (7/7/2022).
Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...
Aminurrohkman menyebutkan, jika harus melakukan revisi, pasti membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Padahal, proses dan tahapan pemilu sudah dimulai.
Dia pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mengingat Perppu lebih cepat dan efektif.
Nantinya, Perppu hanya fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi per dapil dan berbagai macam turunannya.
"Kita sudah mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal ketika belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama," tuturnya.
Demi KPU bisa segera melangkah, kata Aminurrohkman, Perppu harus dibuat bulan depan.
"Kalau bisa setelah masa persidangan yang akan datang. kalau masa sidang ini, tidak mungkin karena sebentar lagi akan penutupan masa sidang. Paling tidak Agustus 2022 diharapkan sudah ada konsep terkait dengan rencana itu (Perppu)," ucap Aminurrohkman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.