Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pemilu Harus Segera jika IKN dan 3 Provinsi Baru Papua Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 05/07/2022, 16:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus segera dilaksanakan apabila Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai amanat undang-undang masing-masing.

Pasalnya, saat ini, istilah "seluruh provinsi" dalam UU Pemilu mengacu pada 34 provinsi yang ada sebelum pembentukan IKN dan pemekaran Papua.

"Harus segera (diundangkan). Ketika, misalnya, masuk tahapan verifikasi (partai politik), di tingkat provinsi, KPU provinsi harus dibentuk juga untuk melakukan verifikasi faktual. Jadi, ya, harus sekarang," ungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Menakar Peluang DPR Revisi UU Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

Mengubahnya secara mendadak dan terlalu dekat dengan tenggat bakal menyulitkan partai politik untuk memenuhi syarat kepengurusan provinsi dan dirasa tidak adil bagi partai-partai kecil dan pendatang baru.

Pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022. Dalam pendaftaran itu, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan di seluruh provinsi.

Ia khawatir, tanpa revisi UU Pemilu yang memadai, akan terjadi kegamangan di lapangan dalam tahapan pemilu.

Ambil contoh, ketika verifikasi faktual politik seharusnya dilakukan oleh KPU tingkat provinsi, KPU Papua bisa jadi akan merasa tidak perlu melakukan verifikasi di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sementara itu, belum ada kantor KPU di 3 provinsi itu meskipun wilayah-wilayah tersebut secara de jure sudah berdiri sendiri, gara-gara revisi UU Pemilu yang terlambat dilakukan.

Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...

Pasalnya, membentuk kantor-kantor beserta menjaring sumber daya manusia di 4 wilayah baru itu tentu bukan tugas mudah bagi KPU.

KPU membutuhkan pula suntikan dana untuk membentuk kantor-kantor itu dan mengoperasikannya. Namun, jauh-jauh hari, negara telah mengetuk palu bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di angka Rp 76,6 triliun.

Revisi UU Pemilu menjadi penting karena munculnya 4 wilayah baru ini mengubah daerah pemilihan, alokasi kursi parlemen, serta menuntut dibentuknya pemerintahan dan parlemen tingkat provinsi.

"Partai politik, misalnya, harus menyiapkan caleg di provinsi-provinsi ini, juga di IKN. Parpol juga harus sudah menyiapkan pendaftaran," sebut Khoirunnisa.

Baca juga: Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius

Ia menilai, Presiden RI Joko Widodo layak untuk segera meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai solusi jangka pendek untuk merevisi UU Pemilu secara terbatas.

Revisi UU Pemilu secara terbuka di DPR RI dianggap bakal memakan waktu.

"Perppu ini kan kewenangan di presiden. Presiden, kalau ada 'kegentingan yang memaksa', bisa mengeluarkan perpu dulu, nanti perpunya tinggal diundangkan," ujar Khoirunnisa.

"Harus diklirkan mau menggunakan perppu, karena harus ada payung hukum, 3 provinsi ini kan ikut Pemilu 2024. IKN juga," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com