Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2022, 16:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus segera dilaksanakan apabila Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai amanat undang-undang masing-masing.

Pasalnya, saat ini, istilah "seluruh provinsi" dalam UU Pemilu mengacu pada 34 provinsi yang ada sebelum pembentukan IKN dan pemekaran Papua.

"Harus segera (diundangkan). Ketika, misalnya, masuk tahapan verifikasi (partai politik), di tingkat provinsi, KPU provinsi harus dibentuk juga untuk melakukan verifikasi faktual. Jadi, ya, harus sekarang," ungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Menakar Peluang DPR Revisi UU Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

Mengubahnya secara mendadak dan terlalu dekat dengan tenggat bakal menyulitkan partai politik untuk memenuhi syarat kepengurusan provinsi dan dirasa tidak adil bagi partai-partai kecil dan pendatang baru.

Pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022. Dalam pendaftaran itu, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan di seluruh provinsi.

Ia khawatir, tanpa revisi UU Pemilu yang memadai, akan terjadi kegamangan di lapangan dalam tahapan pemilu.

Ambil contoh, ketika verifikasi faktual politik seharusnya dilakukan oleh KPU tingkat provinsi, KPU Papua bisa jadi akan merasa tidak perlu melakukan verifikasi di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sementara itu, belum ada kantor KPU di 3 provinsi itu meskipun wilayah-wilayah tersebut secara de jure sudah berdiri sendiri, gara-gara revisi UU Pemilu yang terlambat dilakukan.

Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...

Pasalnya, membentuk kantor-kantor beserta menjaring sumber daya manusia di 4 wilayah baru itu tentu bukan tugas mudah bagi KPU.

KPU membutuhkan pula suntikan dana untuk membentuk kantor-kantor itu dan mengoperasikannya. Namun, jauh-jauh hari, negara telah mengetuk palu bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di angka Rp 76,6 triliun.

Revisi UU Pemilu menjadi penting karena munculnya 4 wilayah baru ini mengubah daerah pemilihan, alokasi kursi parlemen, serta menuntut dibentuknya pemerintahan dan parlemen tingkat provinsi.

"Partai politik, misalnya, harus menyiapkan caleg di provinsi-provinsi ini, juga di IKN. Parpol juga harus sudah menyiapkan pendaftaran," sebut Khoirunnisa.

Baca juga: Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius

Ia menilai, Presiden RI Joko Widodo layak untuk segera meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai solusi jangka pendek untuk merevisi UU Pemilu secara terbatas.

Revisi UU Pemilu secara terbuka di DPR RI dianggap bakal memakan waktu.

"Perppu ini kan kewenangan di presiden. Presiden, kalau ada 'kegentingan yang memaksa', bisa mengeluarkan perpu dulu, nanti perpunya tinggal diundangkan," ujar Khoirunnisa.

"Harus diklirkan mau menggunakan perppu, karena harus ada payung hukum, 3 provinsi ini kan ikut Pemilu 2024. IKN juga," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Nasional
KPK Sebut Ketua KPU Mestinya Laporkan Penerimaan Kue Ulang Tahun

KPK Sebut Ketua KPU Mestinya Laporkan Penerimaan Kue Ulang Tahun

Nasional
Pemerintah Akan Berikan Anggaran 'Booster' ke Daerah demi Tekan Angka Stunting

Pemerintah Akan Berikan Anggaran "Booster" ke Daerah demi Tekan Angka Stunting

Nasional
Masih Banyak Warga Belum Masuk DTKS, Risma Minta Masyarakat Lapor lewat Usul Sanggah

Masih Banyak Warga Belum Masuk DTKS, Risma Minta Masyarakat Lapor lewat Usul Sanggah

Nasional
Soal Pembaharuan Perpres RAN PE, BNPT Minta Dukungan Semua Pihak agar Berjalan Lancar

Soal Pembaharuan Perpres RAN PE, BNPT Minta Dukungan Semua Pihak agar Berjalan Lancar

Nasional
KPU Jawa Barat Ungkap Alasannya Baru Rekapitulasi Nasional Sehari Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

KPU Jawa Barat Ungkap Alasannya Baru Rekapitulasi Nasional Sehari Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

Nasional
Gagal Lolos ke DPR, Menpora Dito: DKI Jakarta I Dapil yang Sangat Berat untuk Golkar

Gagal Lolos ke DPR, Menpora Dito: DKI Jakarta I Dapil yang Sangat Berat untuk Golkar

Nasional
Pemerintah Akan Gelar Penimbangan Serentak untuk Petakan Stunting

Pemerintah Akan Gelar Penimbangan Serentak untuk Petakan Stunting

Nasional
Projo Tak Ingin Buru-buru Bahas Kursi Menteri Pemerintahan ke Depan

Projo Tak Ingin Buru-buru Bahas Kursi Menteri Pemerintahan ke Depan

Nasional
Mendes Abdul Halim Sebut Pertemuan dengan Jokowi Tak Berkaitan dengan Koalisi dan PKB

Mendes Abdul Halim Sebut Pertemuan dengan Jokowi Tak Berkaitan dengan Koalisi dan PKB

Nasional
Bantah Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Terkait Hak Angket, Istana: Tidak Perlu Berspekulasi

Bantah Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Terkait Hak Angket, Istana: Tidak Perlu Berspekulasi

Nasional
Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Nasional
Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com