JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus segera dilaksanakan apabila Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai amanat undang-undang masing-masing.
Pasalnya, saat ini, istilah "seluruh provinsi" dalam UU Pemilu mengacu pada 34 provinsi yang ada sebelum pembentukan IKN dan pemekaran Papua.
"Harus segera (diundangkan). Ketika, misalnya, masuk tahapan verifikasi (partai politik), di tingkat provinsi, KPU provinsi harus dibentuk juga untuk melakukan verifikasi faktual. Jadi, ya, harus sekarang," ungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Menakar Peluang DPR Revisi UU Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN
Mengubahnya secara mendadak dan terlalu dekat dengan tenggat bakal menyulitkan partai politik untuk memenuhi syarat kepengurusan provinsi dan dirasa tidak adil bagi partai-partai kecil dan pendatang baru.
Pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022. Dalam pendaftaran itu, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan di seluruh provinsi.
Ia khawatir, tanpa revisi UU Pemilu yang memadai, akan terjadi kegamangan di lapangan dalam tahapan pemilu.
Ambil contoh, ketika verifikasi faktual politik seharusnya dilakukan oleh KPU tingkat provinsi, KPU Papua bisa jadi akan merasa tidak perlu melakukan verifikasi di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Sementara itu, belum ada kantor KPU di 3 provinsi itu meskipun wilayah-wilayah tersebut secara de jure sudah berdiri sendiri, gara-gara revisi UU Pemilu yang terlambat dilakukan.
Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...
Pasalnya, membentuk kantor-kantor beserta menjaring sumber daya manusia di 4 wilayah baru itu tentu bukan tugas mudah bagi KPU.
KPU membutuhkan pula suntikan dana untuk membentuk kantor-kantor itu dan mengoperasikannya. Namun, jauh-jauh hari, negara telah mengetuk palu bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di angka Rp 76,6 triliun.
Revisi UU Pemilu menjadi penting karena munculnya 4 wilayah baru ini mengubah daerah pemilihan, alokasi kursi parlemen, serta menuntut dibentuknya pemerintahan dan parlemen tingkat provinsi.
"Partai politik, misalnya, harus menyiapkan caleg di provinsi-provinsi ini, juga di IKN. Parpol juga harus sudah menyiapkan pendaftaran," sebut Khoirunnisa.
Baca juga: Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius
Ia menilai, Presiden RI Joko Widodo layak untuk segera meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai solusi jangka pendek untuk merevisi UU Pemilu secara terbatas.
Revisi UU Pemilu secara terbuka di DPR RI dianggap bakal memakan waktu.
"Perppu ini kan kewenangan di presiden. Presiden, kalau ada 'kegentingan yang memaksa', bisa mengeluarkan perpu dulu, nanti perpunya tinggal diundangkan," ujar Khoirunnisa.
"Harus diklirkan mau menggunakan perppu, karena harus ada payung hukum, 3 provinsi ini kan ikut Pemilu 2024. IKN juga," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.