JAKARTA, KOMPAS.com- Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta menyatakan, pemerintah memastikan proses pembangunan Jalan Trans Papua tidak akan merampas hak-hak masyarakat adat Papua.
Febry mengeklaim, proyek Jalan Trans Papua yang menghubungkan Papua dan Papua Barat dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akses, serta konektivitas antarwilayah.
"Kita akan pastikan proses pembebasan lahannya tidak menyalahi hak masyarakat adat, bahkan untuk beberapa permasalahan, KSP mendorong pemberian legal opinion oleh kejaksaan," kata Febry dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).
Febry pun menyebut, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Trans Papua sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 29 Jembatan Dibangun demi Perlancar Konektivitas Trans-Papua
Hal ini berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rapat koordinasi bersama kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional Kementerian PUPR di Jayapura, Rabu.
"Pemerintah memberikan penghargaan terhadap hak ulayat masyarakat dan prinsip pembebasan lahan di proyek ini adalah ganti untung sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," ujar Febry.
Ia pun berharap, jalan yang sudah terbangun dapat segera dimanaaatkan sebagai jalur logistik dari pelabuhan hingga ke daerah pegunungan Papua.
"“KSP yang bertugas mengawal isu-isu strategis nasional menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala BPJN di Papua dan Papua Barat untuk mencari langkah-langkah strategis percepatan pembangunan jalan ini dan debottlenecking hambatan yang ada," kata dia.
Adapun Jalan Trans Papua sendiri termasuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Baca juga: Touring Vaksinasi ke Polsek Terluar, Kapolres Manokwari Kecelakaan di Jalan Trans Papua Barat
Jalan nasional ini terbentang sepanjang 3.421,34 km dari Kota Sorong (Papua Barat) hingga Merauke (Papua). Jalan ini terbagi atas 2.350,72 km di Provinsi Papua dan 1.070,62 km di Provinsi Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.