Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Momentum Penegakan Regulasi Filantropi yang Adil dan Transparan

Kompas.com - 07/07/2022, 12:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBERITAAN tentang salah satu lembaga filantropi di Indonesia menjadi satu diskusi hangat terutama di kalangan pegiat filantropi.

Tentunya semua pihak ingin agar berbagai isu tentang kegiatan filantropi bisa selesai dengan baik dan transparan.

Sebab ada penerima manfaat yang tengah menunggu berbagai aksi dan program filantropi yang merupakan ruh dasar bangsa Indonesia ini.

Terlepas dari subtansi tentang pemberitaan tersebut, perhatian publik yang besar terhadap dunia filantropi harus disikapi dengan spirit optimisme. Publik menginginkan lembaga filantropi yang transparan, amanah, profesional dan taat terhadap regulasi.

Kita meyakini lembaga filantropi Indonesia yang berizin resmi dan berusia di atas satu dasawarsa telah memiliki mekanisme manajerial yang memang memenuhi harapan publik tadi: transparan, amanah, profesional dan taat regulasi.

Kita memaknai apa yang terjadi hari ini sebagai bahan perenungan bagi semua pegiat filantropi.

Pegiat filantropi secara umum terbagi dalam dua kategori. Gerakan filantropi umum dan gerakan filantropi Islam. Masing-masing memiliki klausa regulasi yang berbeda.

Gerakan filantropi yang melakukan aktivitas pengumpulan uang dan benda ternaungi dalam UU Nomor 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

Hingga kini, pengawasan dan implementasi peraturan dan kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah. Terutama pengawasan yang adil.

Penerapan UU No 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 diuji dalam beberapa kejadian yang menyita perhatian khalayak.

Teranyar saat Kemensos mencabut izin penggalangan dana dari Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya publik juga bertanya tentang penggalangan dana untuk anak pasangan selebritis yang meninggal karena kecelakaan Vanessa Angel.

Pada dua kasus ini, ada perbedaan sikap yang cukup mencolok. Pada kasus pertama, Kemensos bergerak cepat dengan mencabut izin mengumpulan dana dan barang untuk ACT.

Dalihnya berdasarkan konfirmasi dari pimpinan ACT ada dugaan pelanggaran batas penggunaan dana operasional.

Sementara pada kasus kedua, yang juga sempat dilaporkan ke Kemensos belum ada tindakan nyata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com