Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Momentum Penegakan Regulasi Filantropi yang Adil dan Transparan

Kompas.com - 07/07/2022, 12:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada kasus kedua yang dipersoalkan apakah individu berhak menghimpun uang dan barang dalam sebuah aktivitas fundraising?

Jawaban dari Kemensos pada berbagai situs berita dalam kasus kedua bisa dikatakan cukup mengambang.

Maka momentum ini harus dijadikan sebagai ajang untuk semua pihak berbenah. Lembaga harus melakukan proses audit internal secara berkala, menerapkan sistem manajemen yang transparan dan profesional, serta taat aturan.

Sementara Negara, selain menegakkan peraturan, juga melakukan sosialisasi dan edukasi dalam pelaksanaan peraturan.

Menjadikan peraturan sebagai pegangan yang adil diterapkan kepada semua kasus dan lembaga.

Alangkah baiknya sebagai langkah perbaikan Kemensos dan pihak lembaga filantropi yang sudah berizin, termasuk ACT, duduk bersama untuk membuka diri.

Melakukan audit forensik, benarkah ada pelanggaran yang dilakukan sebelum terburu-buru menjatuhkan sanksi berbasis konfirmasi dari pimpinan ACT.

Audit forensik ini penting agar menjadi yurisprudensi dan pada akhirnya menjadi panduan tentang apa saja unsur dari pembiayaan usaha pengumpulan yang maksimal 10 persen itu.

Dalam laporan Unicef Indonesia, misalnya, disebutkan dalam situs resminya bahwa dari 100 persen dana, yang disalurkan ke penerima manfaat sebesar 72 persen, 5 persen untuk operasional internal dan 23 persen untuk proses fundraising pengumpulan dana.

Maka perlu penjelasan dari Kemensos, definisi 10 persen pembiayaan usaha itu terdiri dari unsur biaya apa saja dan bagaimana aturan penggunaannya.

Hal yang sama perlu dipertanyakan lewat mekanisme audit forensik yang terbuka apakah 13,7 persen klaim pimpinan ACT hanya untuk operasional internal atau termasuk proses fundraising dan biaya lainnya.

Momentum perbaikan

Hadirnya perhatian publik yang besar dalam pengelolaan salah satu lembaga filantropi di Indonesia setidaknya menghadirkan beberapa catatan yang bisa menjadi bahan perenungan.

Publik akan memiliki keingintahuan yang sangat besar tentang bagaimana para praktisi mengelola dana operasionalnya.

Termasuk di dalamnya bagaimana lembaga filantropi seharusnya melakukan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lembaga.

Trust bagi lembaga filantropi adalah yang paling utama. Kepercayaan adalah modal dasar untuk pengelolaan dana publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com