Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Kompas.com - 06/07/2022, 18:12 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan.

Dalam rapat itu, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi III DPR RI sepakat RUU Pemasyarakatan dibawa ke tingkat II atau pembicaraan untuk pengambilan keputusan paripurna.

Pengambilan keputusan itu diambil saat rapat kerja di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Sebut RUU Pemasyarakatan Tidak Ada Perubahan, Siap Disahkan sebagai UU

Rapat pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Sementara, perwakilan Kemenkumham dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej.

Rapat pengambilan keputusan diawali dengan pembacaan pandangan seluruh mini fraksi terkait RUU Pemasyarakatan.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pun menyetujui RUU Pemasyarakatan dibawa ke tahap selanjutnya.

Tak hanya itu, Edward juga memastikan pemerintah setuju terhadap RUU usulan DPR tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Selanjutnya, Adies menanyakan apakah RUU Pemasyarakatan bisa disepakati. Forum pun sepakat.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat yaitu tanggal 7 Juli 2022. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab para anggota.

Eddy, sapaan Edward mengungkapkan, naskah RUU itu tidak ada perubahan dan sudah selesai, sehingga tinggal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).

RUU Pemasyarakatan hampir disahkan pada 2019, namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.

Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

Baca juga: RUU Pemasyarakatan, Maling Ayam, dan Ironi Remisi Lunak Koruptor

Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Sebelumnya, Edward juga mengaku pemerintah tidak mempersoalkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

"Justru dengan putusan Mahkamah Agung terkait PP 99 itu memperkuat RUU yang ada ini," terang Edward dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com