Salin Artikel

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan.

Dalam rapat itu, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi III DPR RI sepakat RUU Pemasyarakatan dibawa ke tingkat II atau pembicaraan untuk pengambilan keputusan paripurna.

Pengambilan keputusan itu diambil saat rapat kerja di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Rapat pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Sementara, perwakilan Kemenkumham dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej.

Rapat pengambilan keputusan diawali dengan pembacaan pandangan seluruh mini fraksi terkait RUU Pemasyarakatan.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pun menyetujui RUU Pemasyarakatan dibawa ke tahap selanjutnya.

Tak hanya itu, Edward juga memastikan pemerintah setuju terhadap RUU usulan DPR tersebut.

Selanjutnya, Adies menanyakan apakah RUU Pemasyarakatan bisa disepakati. Forum pun sepakat.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat yaitu tanggal 7 Juli 2022. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab para anggota.

Eddy, sapaan Edward mengungkapkan, naskah RUU itu tidak ada perubahan dan sudah selesai, sehingga tinggal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).

RUU Pemasyarakatan hampir disahkan pada 2019, namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.

Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Sebelumnya, Edward juga mengaku pemerintah tidak mempersoalkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

"Justru dengan putusan Mahkamah Agung terkait PP 99 itu memperkuat RUU yang ada ini," terang Edward dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/18125241/dpr-dan-pemerintah-setujui-ruu-pemasyarakatan-dibawa-ke-rapat-paripurna

Terkini Lainnya

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke