JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Pemasyarakatan tinggal menunggu waktu untuk disahkan sebagai undang-undang (UU).
Menurut Edward, naskah RUU itu tidak ada perubahan dan sudah selesai, sehingga tinggal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Adapun rapat kerja dengan Komisi III DPR hari ini dalam rangka penyerahan penjelasan terkait 14 poin krusial di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan penjelasan tentang RUU Pemasyarakatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan rapat kerja dengan beberapa poin, salah satunya soal kesepakatan Komisi III DPR dan pemerintah.
Pada kesimpulan poin ketiga, Komisi III DPR menyepakati untuk membawa RUU Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II.
"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," tegas Pangeran.
Baca juga: RUU Pemasyarakatan, Maling Ayam, dan Ironi Remisi Lunak Koruptor
RUU Pemasyarakatan sebelumnya hampir disahkan pada 2019, namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.
Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.
Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
Baca juga: Pemerintah dan Komisi III DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna
PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.
Sebelumnya, Edward juga mengaku pemerintah tidak mempersoalkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
"Justru dengan putusan Mahkamah Agung terkait PP 99 itu memperkuat RUU yang ada ini," terang Edward dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.