Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Wamenkumham: Pembahasan hanya Dibuka pada 14 Isu Krusial

Kompas.com - 06/07/2022, 14:18 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan, pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR masih terbuka.

Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telaj disepekati bersama.

“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.

“Dalam KUHP itu menyangkut tiga hal yaitu kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Selama (masuk) 14 isu (krusial) kita akan membuka pembahasan,” ucapnya.

Eddy menjelaskan, draf RKUHP yang sempat dibenahi pemerintah telah diberikan pada Komisi III DPR.

Tahapan selanjutnya, Komisi III DPR akan memberikannya pada semua fraksi untuk dilakukan pembahasan.

Baca juga: Gelar Raker Siang Ini, Komisi III Belum Tahu Soal Draf RKUHP yang Hendak Diserahkan Pemerintah

Tetapi, dia menampik jika proses pengesahan RKUHP ini disebut dilakukan tiba-tiba dan tertutup.

“Enggak mungkin disahkan sebelum (draf) dibuka. Jadi kan (draf) di DPR, yang kemudian DPR membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” katanya.

Eddy mengungkapkan, pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena DPR bakal memasuki masa reses sampai 16 Agustus.

“Ya kita tidak menentukan waktu kapan (harus disahkan) karena besok sudah penutupan masa sidang (DPR), berarti pembahasan setelah 16 Agustus,” ujarnya.

Baca juga: RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa

Adapun 14 isu krusial yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RKUHP adalah the living law atau hukum yang hidup di masyarakat,  pidana mati,  penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak pekarangan, dan contempt of court.

Lalu, penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinahan, kohibitasi dan perkosaan dalam perkawinan. 

Baca juga: BEM UI Anggap Ketentuan Unjuk Rasa di RKUHP Rawan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Tim Sosialisasi

Adapun Hari ini, Rabu, 6 Juli, Kemenkumham yang menjadi representasi pemerintah menyerahkan draf RKUHP pada Komisi III DPR.

RKUHP sempat ditargetkan untuk disahkan pada bulan ini. Namun, rencana itu tak terealisasi karena drafnya masih perlu dibenahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com