JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri mengatakan, pihaknya tengah mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) soal dugaan penyelewengan dana organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Adapun PPATK menemukan indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang.
"Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sosial
Selain diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana ke aktivitas terlarang, PPATK juga menemukan adanya indikasi dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
Temuan ini kemudian disampaikan ke Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT).
Diberitakan sebelumnya, lembaga filantropis ACT menjadi pembicaraan di warganet di jagat media sosial sejak Senin (4/7/2022). Hal itu setelah majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari masyarakat yang diterima ACT.
Digambarkan dari laporan itu, para petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat. Dalam laporan itu juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT yang Terungkap
Terkait adanya dugaan penyelewengan dana ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ucap Dedi, Senin.
Sementara itu, dalam konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165 di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, manajemen ACT menyampaikan permintaan maaf.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.