Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR

Kompas.com - 30/06/2022, 14:13 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU KIA sebagai Inisiatif DPR-DOB Papua Jadi UU Dihadiri 37 Anggota secara Fisik

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik pun menyetujui usul tersebut. 

"Setuju," jawab para anggota.

Dasco pun mengetuk palu persetujuan usai mendapat jawaban para anggota.

Awal mula RUU KIA

Diketahui, pada Senin (13/6/2022), DPR sepakat RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

Di dalam rancangan beleid itu, wanita yang melahirkan diusulkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Berebut 89.000 Kursi SMA dan SMK Negeri di Banten...

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Sementara, di RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Ditentang pengusaha

Adapun RUU KIA ini bukan tanpa penentangan. DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR agar mengkaji kembali penetapan RUU KIA.

Hal tersebut terkait adanya penambahan hak cuti ibu melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan pemerintah juga harus memperhatikan kondisi pengusaha yang akan menjalankan kebijakan cuti tersebut.

Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga psikologi pengusaha agar memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU KIA disahkan.

"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," ujar Sarman, Kamis (24/6/2022).

Sarman juga meminta agar sinkronisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan RUU KIA dilakukan dengan cermat, sehingga tidak membingungkan pengusaha.

Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan Akan Disahkan sebagai Inisiatif DPR

Dia mengusulkan dalam pembahasan RUU KIA dapat mengajak pengusaha dari berbagai sektor agar aturan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan tetap produktif.

"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," katanya.

Pengusaha akan diajak berdialog

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya pun menjawab keluhan pengusaha.

Willy mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang dialog bagi pengusaha.

Kegiatan itu dilakukan terkait dengan keberatan pengusaha dengan ketentuan hak cuti yang tertera pada RUU KIA.

Nantinya, pada tahap pembahasan RUU KIA bersama pemerintah, DPR akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk pengusaha.

"Soal detail seperti hak cuti berbayar buat ibu dan ayah itu hal yang terbuka untuk didialogkan. Tentu kalau dialog dilakukan akan mencapai titik temu bersama," ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Puan Pastikan RUU KIA Tak Bertentangan UU Tenaga Kerja

Willy mengeklaim bahwa banyak riset yang membuktikan bahwa buruh yang diberikan cuti melahirkan-menyusui dan menemani pasca-melahirkan produktivitasnya justru meningkat.

"Kami tentu berharap dalam dialog nanti pengusaha juga membawa riset yang sejalan dengan kepentingannya," ungkap Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com