Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 08:03 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda pembahasan hari ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, salah satu agenda rapat paripurna ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Soroti Pengentasan Kasus Stunting, Puan Ajak Masyarakat Dukung RUU KIA

Puan menjelaskan, dalam RUU KIA ini, DPR mendorong cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. 

Kemudian, DPR juga mengusulkan cuti ayah selama 40 hari supaya bisa mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Selanjutnya, ada aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. 

Puan menyebut, RUU KIA menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini. 

Puan berharap, pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca juga: RUU KIA Lindungi Perempuan Bekerja

Dengan demikian, proses pembahasan bisa dilakukan secepatnya.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” imbuh Puan. 

Awal mula RUU KIA

Pada Senin (13/6/2022), DPR sepakat RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

Di dalam rancangan beleid itu, wanita yang melahirkan diusulkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Diyakini Tak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com