JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginginkan agar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera direvisi pada tahun ini.
Hal ini sehubungan dengan keberadaan sejumlah wilayah baru yang akan berdampak pada teknis kepemiluan.
Sebut saja keberadaan IKN di Kalimantan Timur, status Jakarta sebagai eks ibu kota, serta akan munculnya 3 provinsi baru di Papua.
"(Idealnya UU Pemilu selesai direvisi) akhir tahun," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022).
Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN
Hasyim menjelaskan, pihaknya juga didesak tenggat waktu dari jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan (dapil). Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap," ucapnya.
Selain itu, pada Mei 2023, pencalonan untuk anggota DPR RI dan DPD RI pun bakal dilangsungkan.
"Karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," tegas Hasyim.
Munculnya sejumlah wilayah baru jelang Pemilu 2024 bukan hanya akan berdampak pada UU Pemilu yang harus direvisi.
Baca juga: 3 RUU DOB Papua Bakal Disahkan Jadi UU Besok
Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang nyaris Rp 77 triliun kemungkinan bakal membengkak karenanya.
Sebab, perancangan anggaran tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan IKN, status Jakarta, serta munculnya 3 provinsi baru di Papua.
"Kalau ada perubahan kan mesti dilakukan penyesuaian-penyesuaian," ujar Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.