Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Baru di Papua Segera Disahkan, KPU Sebut UU Pemilu Harus Direvisi

Kompas.com - 29/06/2022, 17:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR disebut bakal segera mengesahkan tiga rancangan undang-undang terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.

Pemekaran wilayah ini dinilai juga bakal merembet ke penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Pasalnya, pembentukan wilayah baru, apalagi di level provinsi, bakal membawa konsekuensi elektoral yang luas.

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

"Yang pertama, daerah pemilihannya semula, katakanlah Papua induk, begitu ada pemekaran kan area luasan dapilnya makin mengecil. Maka, konsekuensinya, jumlah penduduknya juga makin mengecil di masing-masing daerah itu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu (28/6/2022).

"Dengan begitu, alokasi kursi DPR RI yang semula daerah induk itu 10 (kursi), nanti pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi di DPR RI," tambahnya.

Jumlah perwakilan yang duduk di DPD RI pun praktis juga bakal bertambah karena adanya 3 provinsi baru ini.

Sementara itu, jumlah alokasi kursi DPR dan DPD RI saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru di Papua.

Di sisi lain, provinsi-provinsi baru ini juga perlu menyelenggarakan pemilu tingkat lokal. Mereka perlu membentuk DPRD baru di tingkat provinsi, misalnya.

Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN

"Konsekuensi ada DPRD provinsi juga dapilnya harus ditata ulang," ucap Hasyim.

"Sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru juga," imbuhnya.

Hasyim mengaku perlu duduk bareng DPR dan pemerintah untuk membicarakan hal ini, termasuk teknis pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 3 provinsi anyar itu.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com